Transaksi Terendus, Pengedar Sabu 9,87 Gram Dibekuk di Perumahan Baamang Barat

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sampit, Kontenkalteng.com – Aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan perumahan Baamang Barat akhirnya terbongkar. 

Baca juga: Rumahnya Dicurigai Jadi Tempat Transaksi, Pria di Sampit Ditangkap, Polisi Amankan 4 Paket Sabu

Seorang pria berinisial MNR (32) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur saat membawa tiga paket sabu dengan berat total 9,87 gram, Sabtu (6/6/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sebagai titik peredaran narkotika. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif oleh petugas.

”Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/6/2026).

Setelah memastikan pergerakan target, petugas bergerak dan mengamankan MNR saat mengendarai sepeda motor di Jalan Wengga Happy Metro TV, RT 033/RW 004, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, lokasi yang disebut kerap menjadi tempat transaksi.

Penangkapan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat. Dari tangan terlapor, polisi menemukan satu tas hitam merek Conserve, satu unit timbangan digital, serta tiga paket sabu dengan total berat kotor 9,87 gram.

MNR beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” kata Edy.

Penulis : Deviana 

Editor   :  Gunawan