Gubernur Kalteng Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Melalui Stranas PK

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (Foto: MMCKalteng)

Palangka Raya, Kontenkalteng.com  – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran membuka kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Strategis Nasional (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Inspektur Daerah Saring : Pemprov Kalteng Siap Jalankan Aksi Stranas PK 2025-2026

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa Stranas PK merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Gubernur, Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan wilayah luas dan tantangan geografis yang besar memerlukan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan terintegrasi.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong penguatan sistem pengawasan, pengambilan keputusan berbasis data, serta optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Gubernur meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan SIPD RI secara optimal guna meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia juga menekankan proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.

“APIP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal pencapaian tujuan pembangunan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegasnya.

Gubernur turut menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK.

Menurutnya, berbagai hambatan dalam pelaksanaan program juga harus segera diidentifikasi agar dapat ditindaklanjuti bersama.

Lebih lanjut, Agustiar Sabran menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menjadikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya. (SUR/OR1)