Polisi Musnahkan 1,3 Kilogram Lebih Sabu Dan Tangkap 11 Tersangka

Ilustrasi sabu (foto : orbit digital)

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan narkoba jenis sabu seberat 1.374,58  gram (1,3 kg lebih) dan menangkap 11 tersangka.

Baca juga: Setengah Kilogram Sabu Hasil Tangkapan 6 Kabupaten Dimusnahkan, Terbanyak dari Kotim

Kepala Polda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo Jumat (17/9/2021) saat press rilis menjelaskan,  selama dua bulan terakhir polisi menindak sebanyak 11 kasus dengan total 11 tersangka di 3 wilayah di Kalteng.

Rinciannya, di Kota Palangka Raya sebanyak 8 kasus dengan 8 tersangka, Kabupaten Kotawaringin Timur 1 kasus dengan 1 tersangka. Kemudian Kabupaten Kapuas 2 kasus dengan dua tersangka.

Kedelapan kasus tersebut merupakan jaringan dari empat wilayah, yakni Kota Pontianak (Kalbar), Banjarmasin (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Jawa Timur.

  Kapolda Kalteng Irjen pol Dedi Prasetyo saat pemusnahan sabu di Polda Kalteng, Jumat (17/9/2021)   dok. Humas Polda Kalteng

"Sebagian besar dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau dan Gunung Mas, untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan. Sementara sebagian dari Jatim melalui jalur laut," ucapnya.

Para tersangka merupakan pengedar dan kurir, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan denda Rp 1 milyar, dan maksimal penjara 20 tahun/seumur hidup/mati dan denda 10 milyar rupiah.

Dari data Polda Kalteng, preiode Januari-September 2021, Polda  beserta Polresta jajaran telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba sebanyak 477 kasus dengan tersangka sebanyak 570 orang.

Kemudian  barang bukti berupa sabu sebanyak 10.339,7 gram (10,3 kg) ekstasi sebanyak 16 butir, karisoprodol (carnophen/zenith) sebanyak 1.915 butir, dan obat daftar G berbagai merk sebanyak 3.928 butir.(redaksi)