106 Gram Sabu Gagal Beredar di Palangka Raya, Pengedarnya Keburu Ditangkap

pria berinisial IAF (33) diamankan bersama barang bukti narkotika

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Aksi cepat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ditiga Tempat di Palangka Raya

Dari operasi yang dilakukan tersebut, seorang pria berinisial IAF (33) diamankan bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 106 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Keberhasilan ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi,” ucapnya, Jumat (31/10/2025).

Usai menerima informasi tersebut, personel Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram.

Barang tersebut dibungkus tisu putih, kantong plastik hitam, dan kantong plastik merah. Pelaku sempat berusaha membuang barang haram itu ke parit, namun berhasil diamankan petugas.

“Selain sabu, kami juga menyita satu ponsel warna biru, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit KH 6867 AP yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi,” tegasnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (OR1)