3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tiga Tempat Berbeda

Jajaran Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro (kanan) dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo (kiri) pada saat menunjukkan barang bukti (Dok. Polda Kalteng)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29), dengan total barang bukti 236 gram sabu.

Baca juga: 2 Pria dan 1 Wanita Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu di Gunung Mas

Ditresnarkoba Polda Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pada 30 September lalu, pihaknya berhasil meringkus terduga AM di Jalan Muchran Ali Gang At - Tarbiyah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Jadi pada saat kami melakukan penggerebekan di rumah terduga, yang bersangkutan berusaha membuang barang bukti dari atas loteng ke belakang rumahnya. Namun atas kesigapan dari anggota, kami berhasil mengamankan barang bukti," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas Polda Kalteng, Senin (11/10/2021).

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 229 paket sabu, dengan total berat 36,12 gram sabu, satu unit handphone, dua unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolda Kalteng, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kemudian, pada 3 Oktober lalu, pihaknya kembali berhasil mengamankan MS di Jalan Yogyakarta, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,42 gram sabu," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata terduga MS baru saja memesan dua paket sabu kepada seseorang yang berada di Banjarmasin dan menyuruh terduga AW untuk mengambil dua paket sabu tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama, AW berhasil kami ringkus di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya," bebernya.

Dari tanya pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 199,5 gram sabu. Kemudian terduga pelaku diamankan ke Mapolda Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi AW ini merupakan kaki tangan dari MS, yang memang diberikan upah untuk mengambil barang di suatu tempat di Banjarmasin," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar.