Acara Musik Hingga Larut Malam di Jalan Gurame Akhirnya Dihentikan Petugas Kepolisian

Ilustrasi (pexels)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Aparat kepolisian dari Polsek Pahandut menindak lanjuti keresahan masyarakat menyusul adanya aktivitas sebuah acara musik yang digelar hingga larut malam.

Baca juga: Satgas Covid-19 Palangka Raya Kembali Hentikan Acara Pernikahan

Hal itu terjadi di kawasan pemukiman yang terletak di Jalan Gurame III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (23/10/2025) dini hari.

Langkah pembubaran ini dilakukan setelah warga sekitar melaporkan kebisingan yang bersumber dari kegiatan hiburan musik di rumah seorang warga.

Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka, Brigadir U.O. Siringoring, bersama Ketua RT 10 RW 25 segera mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana menjelaskan, bahwa tindakan itu merupakan upaya menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus menegakkan aturan izin keramaian yang telah ditetapkan.

Menurutnya, suara musik DJ yang terdengar hingga lewat pukul 00.00 WIB sudah melebihi batas waktu yang diizinkan.

“Petugas memberikan imbauan secara persuasif agar kegiatan dihentikan. Setelah diberi penjelasan, penyelenggara memahami dan segera membubarkan acara,” katanya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak hanya menegur, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan izin ketika mengadakan acara hiburan.

Hal itu penting untuk menghindari gangguan keamanan maupun ketertiban di lingkungan sekitar.

“Melalui tindakan cepat ini, kami menegaskan komitmennya untuk terus hadir merespons keluhan warga dan menjaga suasana kota tetap aman serta kondusif,” pungkasnya. (OR1)