Akibat Dendam, Motif Pelaku Tega Bunuh Ustadzah Pondok Pesantren di Palangka Raya

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seoarang santri yang diduga sebagai  pelaku pembunuhan seorang ustadzah di pondok pesantren di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada Selasa (14/5/2024) malam lalu.

Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret di Kabupaten Kapuas

Atas kejadian yang dilakukan oleh seorang remaja belia berinisial FA (13) itu mengakibatkan hilangnya nyawa seorang ustadzah berinisial STN (35). Kasus itu kini masih terus ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pihaknya sudah menangani kejadian ini dan sudah melakukan pemeriksaan, baik itu terhadap pelaku dan saksi-saksi lainnya. Seperi ada ustad serta ustadzah yang melihat pertama kali kejadian tersebut.

“Dari kejadian ini, motif yang didapat setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku ini memiliki dendam karena sering dihukum akibat pelanggaran yang dibuatnya,” katanya, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskannya, pada Desember 2023 lalu, santri ini melakukan pelanggaran dan diberi hukuman tindakan di jemur. Kemudian terakhir kemarin, tanggal 13 Mei, pelaku juga malakukan pelanggaran, keluar dari ponpes tanpa ijin. Kemudian dari pengasuh atau ustad, pelaku ini diminta menyalin ayat-ayat Al-Quran sebanyak 2 juz. 

“Saat tanggal 14 kemarin, saat mengerjakan tugas sanksi, pelaku ini teringat dengan benci dan dendam terhadap sanksi yang diberikan oleh korban. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela lalu memgambil pisau didapur dan langsung melakukan penganiayaan berat,” tegasnya.

Pelaku menusukan sajam ke arah korban lebih dari lima. Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka di wajah, luka di leher, dada dan sekitar lengan kanan dan kiri. Untuk barang bukti sudah diamankan, berupa sajam.

“Untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan lalu dilapisi dengan Pasal 351 ayat 3. Kita juga tetap mengikuti aturan, sesudah dengan UU, peradilan anak jadi tidak bisa dilakukan penahanan, proses penyidikan sedang berjalan,” pungkasnya.(RF-OR1)