Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.(Ist)
Palangka Raya - Usai Ary Egahni anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem bersama suaminya Ben Brahim S. Bahat , Bupati Kapuas, Kalteng, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Ujang Iskandar PAW Anggota DPR RI Partai Nasdem Dapil Kalteng
Hal itu dikatakan Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.
“Sesuai petunjuk dari DPP Partai NasDem, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem,”katanya.
Dan karena permasalahan yang dihadapi adalah permasalahan sebelum menjadi Anggota DPR RI, maka yang bersangkutan diberikan waktu yang luas untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
“Kami tetap berprasangka baik dan menyerahkan penuh proses hukum kepada aparat negara yang menangani,”ujarnya.
Faridawaty berharap agar berharap agar seluruh kader partai belajar dari peristiwa ini dan ke depan bisa lebih bijak dan berhati-hati serta tidak melampaui apa yang sudah menjadi hak nya masing-mnasing.
“Ini kita ambil hikmahnya sebagai pelajaran hidup, agar kita senantiasa mengingat Allah dan cara Allah menegur dan menyayangi kita bisa dengan cara yang terasa menyakitkan bagi kita,”pungkasnya.(Dhan/OR2)