Tersangka narkotika yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng, beluma lama ini. (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Aksi kejar-kejaran terjadi di Trans Kalimantan perbatasan Kalteng – Kalbar . Aksi heroik ini untuk menangkap diduga pelaku peredaran narkotika .
Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba Berupa 2 kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi
Dan akhirnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah perbatasan Kalteng dan Kalimantan Barat (Kalbar) .
Pengungkapan tersebut terjadi saat tim gabungan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau menggelar razia kendaraan di jalur Trans Kalimantan, Selasa (7/4/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil yang melaju dan berusaha menghindari pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan pengejaran.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo mengatakan, kendaraan tersebut sempat menerobos razia sehingga memicu kecurigaan petugas di lapangan.
“Petugas langsung melakukan pengejaran karena kendaraan tersebut tidak kooperatif saat hendak diperiksa,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Pengejaran berakhir di kawasan perkebunan PT SKM, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kendaraan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram sabu.
“Selain sabu seberat sekitar 1.013 gram, kami juga mengamankan pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, handphone, serta kendaraan yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Seorang pria berinisial J asal Pontianak turut diamankan dan diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Penulis : Surya
Editor : Surya