Ini Modus 2 Pelaku Pencurian 80 Sepeda Motor Lintas Kecamatan di Kabupaten Kobar

Dua tersangka pada saat digiring petugas kepolisian, Kamis (23/10/2025) kemarin.

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Polsek Pangkalan Banteng bersama jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas kecamatan.

Baca juga: Modus Pesan Ayam Geprek, Motor Penjual Digasak Maling

Dua pelaku berinisial RA dan ILS, warga Kecamatan Pangkalan Banteng, kini telah diamankan polisi.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, bahwa kedua pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui sudah beraksi sejak Maret hingga Oktober 2025,” katanya, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, dari pengembangan penyelidikan, kedua tersangka terlibat sedikitnya di empat lokasi pencurian di Pangkalan Banteng, tujuh di Pangkalan Lada, dan satu di Arut Selatan

Ia menyebut, jika para pelaku ini beraksi pada dini hari dengan menyasar motor yang terparkir tanpa pengamanan, seperti stang tidak dikunci atau kunci masih menempel.

Sejauh ini, sebanyak 80 kendaraan diamankan, dan 12 di antaranya telah teridentifikasi sebagai hasil curian.

“Proses identifikasi masih kami lakukan untuk memastikan asal-usul kendaraan. Kami juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan motor pada periode 2024–2025 untuk datang ke Polres Kobar,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pengambilan kendaraan dapat dilakukan tanpa biaya, asalkan pemilik membawa dokumen kepemilikan yang sah.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat untuk penyelidikan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (OR1)