Tim penyidik ketika menyita salah satu aset milik PT IM yang berada di Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu.
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dalam menuntaskan dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di tubuh PT Investasi Mandiri (IM) kini bergantung pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Mantan Kadis Pertanian dan Kelompok Tani Jadi Tersangka
Audit tersebut akan menentukan besaran pasti kerugian negara sekaligus menjadi dasar hukum dalam menetapkan tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BPKP agar proses audit dapat segera rampung.
“Kami berharap hasil audit bisa segera keluar sehingga penyidikan dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka. Akurasi perhitungan dari BPKP sangat penting untuk menentukan arah penegakan hukum,” ujarnya, Jumt (24/10/2025).
Wahyudi menegaskan, penyidik belum dapat mengambil langkah penetapan tersangka sebelum data kerugian negara dinyatakan final.
“Hasil audit akan menjadi pijakan utama kami dalam menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang melibatkan sektor pertambangan zirkon tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 45 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam operasional perusahaan.
“Kasus ini cukup kompleks karena melibatkan banyak pihak dan aktivitas bisnis di sektor sumber daya alam. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan hati-hati dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan, perkara ini juga mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan perlindungan aset negara.
“Presiden menaruh perhatian besar terhadap pelanggaran di sektor SDA. Kami menindaklanjuti arahan tersebut dengan mempercepat penanganan kasus ini. Bagi kami, ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga bagian dari menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan ekonomi negara,” tegasnya. (OR1)