Menteri ATR/BPNMarsekal (Purn) Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat tanah warda Desa Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Kalteng, Jumat, 24/3/2023 (foto : kontenkalteng.com)
Palangka Raya- Menteri Agraria dan Tata Ruang , Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, mengajak seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama memberantas mafia tanah di Provinsi Kalteng.
Baca juga: Bentuk Satgas, Polisi Akan Sikat Habis Mafia Tanah di Kalteng
"Mafia tanah ini sangat meresahkan, bahkan bisa menghambat investasi di Provinsi Kalteng, untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng saya minta bisa memberi kepastian hukum kepada para calon investor agar bisa aman berinvestasi,"ujarnya kepada wartawan di Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).
Diakuinya mafia tanah ini bikin ruwet, untuk dia minta kepada BPN Kalteng, Pemprov Kalteng, Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung dan Kejati Kalteng, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah,tegasdnya.
Untuk diketahui sebelumnya polisi mengungkapkan kasus tindak pidana Pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka berinisial MGS yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Surat Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.
Permasalahan ini memberi dampak yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya.
Hadi Tjahjanto mengapresiasi upaya Polda Kalteng dalam mengungkap aksi mafia tanah beberapa waktu lalu, sehingga masyarakat bisa kembali mendapatkan haknya.
Untuk itu dia minta kepada seluruh masyarakat Kalteng, apabila menemukan adanya praktik mafia tanah, maka segera laporkan ke pihak berwajib, agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Mafia tanah ini tentu sangat meresahkan masyarakat, maka dari itu harus diberi efek jera dengan cara menindak tegas pelakunya dengan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (Dhan-OR2)