Pelajar Kota Palangka Raya Libur Lebaran 29 April - 7 Mei 2022

Ilustrasi Siswa SMP Palangka Raya (Dok. Pemko Palangka Raya)

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran nomor 420/779/870.Um.Peg/IV/2022 tentang penetapan libur khusus akhir puasa.

Baca juga: Wagub Kalteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2022

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Aswani menyampaikan libur sekolah ini di adopsi berdasarkan penetapan libur dari pemerintah pusat.

Dimana mulai dari tingkat jenjang pendidikan SMP, Sekolah Dasar (SD), Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kota Palangka Raya serentak libur mulai tanggal 29 April hingga tanggal 7 Mei tahun 2022, jelasnya.

“Libur sudah kami tetapkan, dan kami harap baik kepada sekolah maupun murid sekolah jangan ada yang menambah kuota liburnya, pada tanggal 9 Mei kita minta sekolah kembali efektif belajar,” ungkapnya pada laman Pemko Palangka Raya, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, selama libur sekolah orang tua murid diminta tetap mengawasi murid dan menjaga kesehatan murid agar pada tanggal 9 Mei bisa kembali aktif  sekolah.

"Kepala Sekolah wajib melakukan pemantauan pada tanggal 9 Mei nanti, dan wajib melaporkan hasil pemantauannya kepada pengawas dan kepala bidang pembinaan satuan pendidikan masing – masing,” tutupnya. (OR1)