Beredar Video Oknum Pejabat Pemda Kotim Lecehkan  DPRD

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi (Ist)

SAMPIT - Beredar video oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotawaringin Timur. Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut oknum pejabat pemda itu menyebut jika RDP dilakukan oleh DPRD tidak ada gunanya.

Baca juga: Buntut Dugaan Pelecehan Lembaga, Oknum Pejabat di Setda Kotim Bakal di Panggil Ke DPRD

Informasi yang berhasil dihimpun video itu disebut-sebut diambil pada saat acara rapat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana oknum pejabat pemkab kotim itu hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah saat memberikan sambutan di hadapan masyarakat.

Kemudian dalam sambutannya oknum pejabat ini mengingatkan kepada salah seorang kepala desa agar koordinasi dan konsultasi hanya kepada camat dan bupati sebaliknya jangan kepada anggota dewan karena dewan bukan eksekutor.

"Lain kali koordinasi konsultasi, bapak punya orang tua, siapa Bupati, Camat, ini konsultasi koordinasi dengan anggota dewan, mereka itu bukan eksekutor," katanya dalam video itu yang juga banyak beredar di media sosial facebook.

Dia juga menyebutkan selama ini rapat yang dilakukan anggota DPRD Kotim seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak ada gunanya, karena eksekutif tidak melaksanakan itu.

Beda hal kata dia jika yang melaksanakan RDP itu pemerintah daerah maka itu bisa dilaksanakan apa yang dihasilkan.

Dia juga menyebut DPRD hanya sebatas melakukan penganggaran, di mana dikatakannya tahun ini DPRD Kotim mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp 2 miliar.

Video itu seperti diketahui diambil pada acara tanggal 12 April 2022, di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu menanggapi hal ini Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi mengecam pernyataan oknum pejabat yang melecehkan lembaga legislatif.

Menurut M Abadi, tidak seharusnya seorang oknum pejabat yang diberi amanah jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD dan untuk me intervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan.  

"Dalam video itu kan dia hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah kami amati terkait persoalan masyarakat dengan salah satu pihak perusahaan, seharusnya dia (oknum pejabat) itu hadir disana mencerahkan pemikiran masyarakat bukan justru sebaliknya ada bahasa mengintervensi kemudian melecehkan lembaga DPRD," kata Abadi, Jum'at (15/4/2022) di konfirmasi.

Ia menegaskan apa yang telah dilakukan oknum pejabat tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah republik indonesia Nomor, 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Hati-hati ini serius ada sanksinya, maka kami minta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH.MM, untuk mencopot jabatan itu karena telah melecehkan lembaga DPRD yang keberadaannya telah diatur melalui UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-Undang republik indonesia

No 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan, Dewan perwakilan daerah, dan Dewan perwakilan daerah. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," tegas Abadi.

Ia juga menyarankan agar unsur pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau dihadapan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Karena dalam video itu juga kami amati ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menyebutkan kalimat kasar tidak mendidik dan di itu terjadi di muka umum kalimat itu kurang lebih terdengar seperti "DPRD bangsat politiknya," Demikian Abadi.(OR1)