Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh.
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sri Ani Rintuh mengatakan, peraturan daerah tentang kemajuan kebudayaan mampu menjaga identitas lokal di tengah arus modernisasi yang kian pesat.
Baca juga: Pemprov Kalteng Resmi Luncurkan Core Value ASN BerAkhlak
"Peraturan daerah ini menjadi salah satu prioritas, karena dinilai penting dalam menjaga warisan budaya yang mulai tergerus perkembangan zaman," katanya, Jumat (4/7).
Dia mengungkapkan, Kota Palangka Raya memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, terutama budaya Dayak yang menjadi akar identitas daerah ini.
Untuk itu sudah saatnya ada payung hukum yang secara khusus mengatur terkait pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal.
"Peraturan daerah ini menjadi simbol kita untuk lebih memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal," ucapnya.
Sri juga mengungkapkan, kehadiran peraturan daerah ini akan memberi arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tak hanya itu, peraturan daerah ini juga bukan hanya soal pelestarian, tapi juga soal pemberdayaan pelaku budaya, regenerasi seniman, serta pemanfaatan potensi budaya sebagai kekuatan ekonomi kreatif warga lokal.
"Untuk itu peraturan daerah ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh warga, agar bisa diterapkan sebagai payung hukum yang baik," ujarnya.
Sri juga menilai, kebijakan budaya harus mendapat alokasi sumber daya yang memadai, termasuk dalam bentuk pelatihan, infrastruktur, dan promosi kebudayaan.
Ia berharap, dengan adanya peraturan daerah ini kedepan Kota Palangka Raya dapat menjadi kota yang maju tanpa kehilangan akar budayanya.
“Kita bisa modern, kita boleh saja mengikuti perkembangan zaman, tetapi kita harus tetap berbudaya. Itulah yang ingin kita wujudkan melalui kebijakan ini di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(Sur/OR1)