Ketua TP-PKK Pusat Tri Tito Karnavian saat sampaikan sambutan pada Kunker di Kalteng
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat sekaligus Ketua Umum Tim Penggerak Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Ketua TP PKK Buka Acara Peningkatan Kapasitas Pokjanal Posyandu Per Regional Wilayah Tengah di Kota Palangka Raya
Agenda utama hari pertama adalah "Kegiatan Sinergitas TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi Kalimantan Tengah Bidang IV/Pokja IV" yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (22/10/2025).
Menurut Aisyah, kunjungan ini menjadi momentum penting dan menjadi sumber semangat serta inspirasi bagi seluruh pengurus dan juga kader PKK, dan juga kader Pembina Posyandu di daerah, untuk terus berinovasi demi mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan juga berdaya.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program PKK dan Posyandu. "Kehadiran Ibu tentu memberikan spirit khusus, kebanggaan bagi kami, pemerintah, para kader PKK dan Posyandu di Kalimantan Tengah, untuk bekerja lebih keras," tutur Gubernur.
Sementara itu, Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian, dalam sambutannya menjelaskan penguatan legalitas PKK melalui Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020. "Sehingga keberadaan PKK ini ada di dalam pemerintahan pusat maupun daerah pelaksanaan programnya didukung penuh oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Tri Tito Karnavian juga menyoroti transformasi Posyandu. "Waktu yang lalu Posyandu hanya kesehatan. Namun pada 2024, dengan adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, Posyandu bertransformasi menjadi enam bidang pelayanan minimal," paparnya.
Rangkaian kegiatan sinergitas ini diisi dengan berbagai aksi nyata. Acara meliputi penyerahan simbolis KTP bagi anak usia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), Bantuan Sembako bagi keluarga berisiko stunting, dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.(SUR/OR1)