Pemberian teguran secara tertulis kepada pelanggar angkutan ODOL
kontenkalteng.com, Pulang Pisau — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) kondisi jalan lintas usai menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (2/7/2025). Sidak tersebut menyoroti kerusakan jalan yang salah satu penyebab utamanya adalah masih maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur strategis provinsi.
Baca juga: Razia Kendaraan ODOL di Jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama, 161 Truk Ditilang
Dalam sidaknya, Gubernur menegaskan bahwa pelanggaran ODOL merugikan keuangan daerah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Kami turun langsung karena ini perintah undang-undang. Ini merugikan rakyat. Anggaran yang seharusnya bisa untuk pendidikan atau kesehatan justru habis untuk memperbaiki jalan rusak akibat muatan berlebih,” tegas Gubernur Agustiar di hadapan sopir truk yang diberhentikan di lokasi.
Menindaklanjuti arahan Gubernur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng bersama Tim Terpadu, yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kehutanan (Dishut), segera melakukan penertiban kendaraan angkutan yang melanggar batas muatan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran di Pulang Pisau.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, mengatakan pihaknya mendukung penuh pengawasan di lapangan.
“Sebagai penegak perda, Satpol PP bertanggung jawab memastikan regulasi daerah dipatuhi. Kami mendampingi Dishub dan Dishut dalam pemeriksaan muatan agar berjalan sesuai ketentuan, serta memastikan suasana tetap aman dan kondusif,” jelas Baru.
Ia menegaskan bahwa penertiban ODOL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. “Penegakan aturan ini butuh kerja sama lintas sektor. Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas publik dari kerusakan akibat pelanggaran ODOL,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal menemukan tiga unit truk terindikasi melanggar ketentuan muatan. Petugas memberikan tindakan tegas berupa teguran lisan dan mewajibkan sopir menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. “Ini langkah pembinaan yang humanis namun tetap tegas,” tambah Baru.(SUR/OR1)