5 Tips Menghadapi Modus Penipuan ‘Salah Transfer’ Pinjol Ilegal

Ilustrasi (ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya- Kini marak ditengah masyarakat modus ‘Salah Transfer’ yang diduga dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) Ilegal.

Baca juga: OJK Temukan Lagi 434 Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Berdasarkan data pengaduan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modus yang digunakan yakni korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum atau bahkan tidak mengajukan pinjaman.

 Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2.  Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3.  Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak          pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email:satgaspasti@ojk.go.id agar              dapat  segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

 “Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online illegal dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157,” jelas Primandanu Febriyan Aziz, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah dalam keterangan tertulis.(DHANN-OR1)