Ilustrasi (laman resmi Bank Indonesia)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Pengguna baru Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) selama tahun 2023 mencapai 158.180 orang atau 103.98% dari target. Angka ini mengungguli sejumlah provinsi di Kalimantan seperti Provinsi Kalbar (103,59%), Kaltim (I03,04%), Kalsel (102.50%) dan Kaltara (102,17%).
Baca juga: OPINI : Menghadapi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan Tengah
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalteng Taufik Saleh mengatakan, capaian itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak seperti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, perbankan umum dan masyarakat.
“Potensi perluasan akseptasi dan implementasi QRIS di Kalteng perlu terus ditingkatkan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Selain itu implementasi QRIS pada tahun 2023 diharapkan menjadi dorongan semangat baru di tahun 2024,”imbuhnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).
Taufik mengakui kesuksesan implementasi QRIS di Kalteng juga ditandai bertambahnya pelaku usaha penyedia QRIS (merchant), Yakni mencapai 269,623 merchant yang tersebar di Kalteng.
Data BI Kalteng menyebutkan ada 5 kabupaten kabupaten dengan jumlah merchant QRIS terbanyak yakni Kabupaten Barito Selatan (67,834), Kota Palangkaraya (59,160), Kabupaten Kotawaringin Timur (33,907), Kabupaten Kotawaringin Barat (27,948), dan Kabupaten Barito Utara (26,265).
“Bank Indonesia akan terus berkomitmen untuk meningkatkan akseptasi masyarakat terhadap QRIS meLalui berbagai program kerja kolaboratif yang tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, instansi pemerintahan, perbankan, serta masyarakat Iuas,”ujar Taufik Saleh.
Untuk diketahui, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS (Yanti-OR1)