Embat 2,2 Ton Buah Kelapa Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria Ini Berakhir Dibui

Salah satu pelaku saat dihadirkan aparat kepolisian dalam kegiatan siaran rilis, Rabu (31/1/2024).

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindan pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi disalah satu areal perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Kisah Buruh Panen di PT. Sinar Mas Group, Bercita-cita Punya Kebun Sawit Sendiri

Inside pencurian itu berlangsung di perkebunan kelapa sawit milik Cv. Surya Bakti Perkasa (SBP) yang terletak di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (26/1/2024) yang lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, aksi pencurian buah sawit itu dilakukan oleh dua pelaku masing-masing berinisial ED (48) dan satu lagi YG. 

“Untuk kedua pelaku ini memiliki hubungan keluarga, yakni Paman dan Keponakan. Untuk YG ini statusnya masih dibawah umur tengah menjalani pemeriksaan di Balai Pemasyarakat (Bapas) setempat,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Lanjutnya, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima adanya laporan yang dilayangkan oleh pemilik Cv. SBP mengenai maraknya aksi pencurian yang berlangsung dikebun tersebut.

“Di lokasi kami melihat ada  pick up berwarna hitam dengan nopol KH 8144 LD keluar dari pintu gerbang

dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit,” urainya

Lanjutnya, setelah dibuntuti ternyata mobil itu menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BSK dan mendapati bahwa mobil pick up berwarna hitam tersebut telah melakukan penjualan buah kelapa sawit yang dicuri dari lahan milik Cv. SBP.

“Pencurian ini telah berlangsung dua kali. Yang pertana seberat 1,9 ton dan yang kedua sekitar 300 kg buah sawit. Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (RF-OR1)