Sekda Kalteng Buka Pelatihan Pengelolaan BUMDES Tahun 2024

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat membuka secara resmi Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDES Tahun 2024

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2024 yang digelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: DPRD Seruyan Dorong Peningkatan SDM Pengelola BUMDes

Tema yang diusung pada kegiatan ini adalah “SAPEDA: Strategi Penguatan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Kalteng”.

Sekda H. Nuryakin menyampaikan peran BUMDes di desa sangatlah penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang, Desa dinyatakan bahwa Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa, melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Keberadaanya diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, agar terus mendorong peningkatan jumlah keberadaan BUMDes-BUMDes di Kalimantan Tengah sesuai dengan jumlah desanya, meningkatkan BUMDes yang aktif, dan meningkatkan jumlah BUMDes yang sudah berstatus badan hukum”, tutur Sekda.

Disampaikan Sekda, perkembangan BUMDes di Prov. Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes. Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat.

Diharapkan melalui pelatihan ini, BUMDes di Prov. Kalteng dapat berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(Sur/OR1)