Ikuti Sosialisasi UUTPKS Tingkat Provinsi Kalteng untuk Cegah Kekerasan Seksual

foto bersama saat Sosialisasi UUTPKS Tingkat Provinsi Kalteng

kontenkalteng.com , Seruyan - Kepolisian Resor Seruyan mengikuti sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan atas undangan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng pada hari Senin, 15 Mei 2023, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya.

Baca juga: Susi Idawati: Jangan Anggap Remeh Penyakit Seksual, Kenali dan Hindari Gejalanya

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Dirkrimum Polda Kalteng, Reknata Polda Kalteng, para Kasat Reskrim Polda Kalteng, para Kanit PPA Polda Kalteng, dan Dinas P3APPKB Kalteng. Sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UUTPKS) bertujuan memberikan pembekalan informasi tindak pidana kekerasan seksual kepada aparatur perangkat daerah, instansi vertikal, dan seluruh stakeholder terkait.

Dalam Kegiatan tersebut,Sekda Kalteng Drs. H. Nuryakin, M.Si, Lenie Victoria Aden, M.M. Kes (kadis P3APPKB Prov. Kalteng), Kementerian PP dan PA, Kajati Kalteng, dan Pengadilan Tinggi Kalteng memberikan materi tentang UUTPKS. Tujuannya adalah untuk terwujudnya penyebarluasan informasi tentang UUTPKS guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak-anak yang rentan mengalaminya.

Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K, M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. "kegiatan sosialisasi ini, sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan dan penanganan terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi UUTPKS ini berlangsung sukses dan diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat. (OR2)