Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi, Berhasil Gasak Uang Rp. 180 Juta dan Mobil

ilustrasi (pixabay)

Komplotan yang diduga pelaku pencuri sarang burung walet berinisial PD (26) SB (37) YY (32) MH (33) KR (23) WTP (28) akhirnya berhasil ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda, yakni di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya.

Baca juga: Klotok Muatan 1,5 Ton Udang Tenggelam di Muara Laut DAS Katingan, 4 Penumpang Selamat

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, kejadian bermula pada Jum'at (25/2/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Arif Budi Purnomo, pada saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara pencurian sarang walet di Mapolres setempat (foto: dok. humas polda kalteng)

Pelaku mendatangi kediaman korban di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian para terduga pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang.

"Tak hanya itu, para terduga pelaku mengikat dan menutup mulut kedua korban dengan kain, kemudian menggasak sarang walet sekitar 60 kilogram dengan nilai Rp 550 juta dan uang tunai sebesar Rp 180 juta serta satu unit mobil milik korban," katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (29/3/2022) seperti melansir rilis Humas Polda Kalteng.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 9.850.000, satu unit handphone Merk Nokia dan satu unit Mobil Avanza.

Selain melakukan pencurian di daerah Lamandau, para terduga pelaku juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Sementara masih ada empat pelaku yang masih dalam pengejaran kami. Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet, tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya di Polres Kobar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (OR2)