Pengedar Sabu di Wilayah Panarung Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku saat berada dikantor polisi (Foto: Humas Polresta palangka Raya )

kontenkalteng.com,Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ditiga Tempat di Palangka Raya

Tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dan mengamankan terduga pengedar dengan barang bukti seberat ±26,9 gram, pada Selasa (8/7/2025) kemarin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01) RT. 001 RW. 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. 

Merespon informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SQ (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

“Saat dilakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan enam paket diduga shabu yang disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik terlapor,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.

Menurutnya, selain itu barang bukti narkotika itu, turut diamankan juga satu unit handphone merk OPPO warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi. Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” tutupnya.(OR1)