Mantap, Harga Kelapa Sawit di Kalteng Mulai Meningkat

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng bersama sejumlah pengusaha perkebunan sawit dan petani sawit, Untuk periode Febuari 2022, harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit mulai meningkat.

Baca juga: BI Kalteng : Industri Kelapa Sawit Mampu Bertahan Saat Pandemi

Hal  itu dikatakan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor, Rabu (8/3/2023).

Dijelaskannya, harga TBS beberapa bulan sebelumnya sempat turun, tetapi dari hasil perhitungan untuk periode Februari 2023 harga mulai menguat sebesar Rp 144,38  per kg.

“Sehingga harga minyak sawit (CPO) Kalteng yang tadinya sebesar Rp.11.297,02 (per Kg + PPN) naik menjadi Rp.11.712,39 (per kg + PPN),”ujarnya.

Kemudian untuk harga inti sawit (PK) yang sebelumnya sempat turun, juga ikut menguat dari Rp.5.475,87 menjadi Rp.5.607,09 per kg dan indeks “K” sebesar 89,31 persen.

Achmad Sugianor  juga meminta agar  perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit lebih tertib dan tepat waktu dalam menyampaikan data dokumen harga supaya  harga yang tetapkan ini betul-betul harga yang ada di seluruh wilayah Kalteng.

“Ini penting  sebagai bahan untuk menghitung harga TBS, dan telah ditetapkan 40 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai sumber data yang diharapkan dapat mewakili secara merata dari seluruh wilayah Kalteng,”terangnya. 

Ia menjelaskan, sesuai arahan dari Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, kalau memang dengan 40 PKS ini agak sulit dilakukan, maka sebaiknya seluruh PKS yang sudah bermitra dengan pekebun yaitu sekitar 128 PKS di wilayah Kalteng ditetapkan sebagai sumber data. 

“Kami berencana, semuanya saja ditetapkan. Tetapi perhitungannya tetap berapapun data yang masuk sampai tanggal dan jamnya untuk perhitungan itu saja yang kita hitung,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, cara perhitungan harga TBS tetap mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan sebagai tindak lanjutnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng. 

“Karena tujuan dari pelaksanaan penetapan harga TBS kelapa sawit ini adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS kelapa sawit produksi pekebun atau mitra dan juga untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antara pabrik kelapa sawit,” pungkasnya.(Sur/OR1)