Ilustrasi logo OJK (Foto; dok OJK)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). Perusahaan modal ventura yang beralamat di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini dinilai tak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Baca juga: OJK Kini Punya ADK Khusus Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/11/2025) mengatakan, sebelumnya OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,”jelas Riyadi.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, ujar Riyadi, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kewajiban tersebut seperti menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi
“Perusahaan juga harus menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat.
“Ini dilakukan sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” tandasnya.
Penulis : Hariyanto
Editor : Hariyanto