Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Resmi Dibentuk

(dok. OJK Kalteng)

PULANG PISAU - Tim PerTim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pulang Pisau resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 165 Tahun 2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Pembentukan Tim TPAKD Kabupaten Pulang Pisau dan telah dikukuhkan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 oleh Bupati Pulang Pisau bertempat di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau.

Baca juga: Pembentukan TPAKD Kabupaten Lamandau Diharapkan Dapat Bangun Sinergi

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam menginisiasi  pembentukan TPAKD Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik untuk mendorong sasaran inklusi keuangan di tahun 2024 mendatang, serta mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terimakasih yanng sebesar-besarnya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, karena program TPAKD secara umum sangat bersentuhan langsung pada upaya peningkatan akses industri jasa keuangan dengan UMKM, kredit melawan rentenir dan kampanye literasi dan inklusi keuangan,” ucapnya.

Program tematik TPAKD Tahun 2022 ini adalah “Akselerasi Pemanfaatan Produk dan Layanan Keuangan Digital” seperti Optimalisasi program percepatan akses Keuangan melalui digitalisasi seperti Laku Pandai dan Penguatan UMKM melalui penyediaan QRIS, lanjut Otto.

Dalam sambutan Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Lembaga Jasa Keuangan Kabupaten Pulang Pisau, serta para Pemangku Kepentingan, dengan terbentuknya TPAKD yang merupakan forum koordinasi, diharapkan terdapat sinergi yang lebih erat antara seluruh stakeholder terkait, khususnya pihak Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan, sehingga potensi ekonomi daerah dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

“Dengan adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat, pengembangan perekonomian bagi masyarakat umum yang disertai meningkatnya akses keuangan menjadi lebih cepat dan efisien dalam pemanfaatan pelayanan jasa keuangan” ucap Pudji.

Melalui pembentukan TPAKD ini diharapkan mampu berpikir kritis dalam penentuan program kerja yang memiliki ukuran dan target yang jelas, serta menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan  dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuanagan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah dengan melibatkan UMKM dan BUMDes yang  ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, lanjut Pudji.

Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi TPAKD Kabupaten Pulang Pisau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta dan diikuti oleh seluruh anggota TPAKD Kabupaten Pulang Pisau, dengan mendengarkan paparan materi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Ricky Chandra.

Hadir pada kegiatan tersebut, diantaranya Bupati Pulang Pisau, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, seluruh Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau, Pemimpin Lembaga Jasa Keuangan di Kabupaten Pulang Pisau, serta seluruh pengurus dan Anggota TPAKD Kabupaten Pulang Pisau.(OR1)