Dewan Nilai Sertifikasi Halal Mampu Dongkrak Kepercayaan Pembeli terhadap Produk UMKM

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati.

Kontenkalteng - PALANGKA RAYA - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati menilai, adanya program sertifikasi halal dapat mendongkrak kepercayaan pembeli atau masyarakat terhadap suatu produk dari para pelaku UMKM.

Baca juga: Pelaku Usaha di Palangka Raya Diminta Segera Daftar Sertifikasi Halal

Untuk itu ia meminta kepada seluruh pelaku UMKM yang belum mendaftar sertifikasi halal, agar dapat segera melakukan pendaftaran.

"Kalau kita ingin maju, skala berpikir kita jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu itu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas," katanya, Jumat, 3 Mei 2024.

Dijelaskannya, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku usaha, terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan.

Oleh karena itu, pelaku usaha segera dapat memanfaatkan program sertifikasi halal. Sepert halnya sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah daerah.

"Banyak aspek yang perlu diperhatikan. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner. Salah satunya sertifikasi halal," ucapnya.

Produk kuliner halal sendiri diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan-bahan halal dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasaran.

Di sisi lain, dengan miliki sertifikat halal maka pelaku usaha akan lebih mudah dalam pemasaran produk, sehingga mampu bersaing pula di pasaran dengan produk-produk lainnya.

"Sebagai pelaku bisnis UMKM, maka kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar. Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas," pungkasnya. (Sur/OR1)