Kadis P3APPKB Sampaikan Materi PUA dan Stunting pada Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Tengah

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Paparan

Kontenkalteng – Palangka Raya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menjadi Narasumber pada Kegiatan Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Gedung Dharma Wanita Provinsi Kalteng Lt 2 Jl. Pangeran Diponegoro Palangka Raya, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Persentase Perkawinan Usia Anak di Kalteng Lebih Tinggi Dari Prosentase Nasional

Dalam paparan materinya yang berjudul “Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA)”, disampaikan bahwa Stunting dan perkawinan usia anak merupakan masalah kesehatan dan sosial yang serius di Indonesia. Melalui pembentukan keluarga berkualitas, kita dapat mencegah dan mengatasi kedua isu ini secara efektif.

"Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis. Hal ini ditandai dengan tinggi badan yang terlalu pendek untuk usianya, sedangkan Perkawinan Usia Anak adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Hal ini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan perkembangan anak," ucap Linae.

Diketahui bahwa keluarga yang berkualitas memainkan peran penting dalam mencegah terjadinya stunting dan perkawinan usia anak. Dengan asupan gizi yang seimbang, pengasuhan yang penuh kasih sayang, dan pendidikan yang berkelanjutan, keluarga dapat mendukung tumbuh kembang anak yang optimal.

“Lingkungan keluarga yang harmonis, stabil secara finansial, dan memprioritaskan kesehatan serta pendidikan anak merupakan fondasi yang kuat untuk mencegah stunting dan perkawinan usia dini. Hal ini akan memberikan anak-anak masa depan yang lebih cerah dan berkualitas,” tambah Linae. (Sur/OR1)