Pemprov Kalteng dan DPRD Percepat Raperda Sengketa Pertanahan

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah (Foto: MMCKalteng)

Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan melalui rapat bersama Panitia Khusus di DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Bapemperda DPRD Kalteng Fokus Bahas 10 Raperda

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi agar Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan ASN yang terlibat dalam pembahasan, sehingga proses dapat berjalan fokus dan efektif.

Pemprov Kalteng akan meminta seluruh OPD menugaskan personel yang kompeten untuk mempercepat penyusunan, sementara masukan dari berbagai instansi telah dikompilasi oleh Biro Hukum untuk dibahas lebih lanjut.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Raperda.

DIM ditargetkan rampung dalam dua minggu, kemudian dilanjutkan pembahasan pasal demi pasal secara terpadu antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan Raperda juga dilakukan secara simultan dan ditargetkan selesai pada Juli 2026.

Pemprov Kalteng bersama DPRD menargetkan keseluruhan pembahasan Raperda dapat rampung sebelum Agustus 2026, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional guna memperkuat substansi dan sinkronisasi kebijakan. (SUR/OR1)