Resahkan dan Bahayakan Warga, Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Hingga kini pengguna knalpot brong atau racing, kian menjamur di Kota Palangka Raya. Hal tersebut, mendapat kecaman dari warga yang resah dengan suara bising dari knalpot tak standar tersebut.

Untuk itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pihak kepolisian, agar dapat menindak tegas tanpa pandang bulu para pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Selain mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, juga bisa membahayakan nyawa dari penggunaan knalpot brong. Sebab, knalpot brong kerap digunakan oleh pengendara yang melakukan aksi balapan liar.

"Pengguna knalpot brong harus ditindak tegas, karena saya rasa cukup berbahaya penggunaan knalpot ini. Kita tahu bersama, jika knalpot brong memiliki bunyi yang nyaring para pengguna knalpot brong jadi tidak peka dengan keadaan sekitar," ujarnya, Selasa (8/08/2023).

Penggunaan knalpot brong harusnya digunakan di tempat yang tepat, yakni di arena balapan resmi yang digunakan oleh pembalap, bukan digunakan oleh masyarakat umum di jalan raya.

Untuk itu, lanjut Politikus DPD PDI Perjuangan ini menambahkan, agar memberikan efek jera bagi penggunanya, perlu ditindak dengan tegas. Dengan cara menyita knalpot brong yang digunakan dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan kembali knalpot brong.

"Setelah membuat surat pernyataan, para pengguna knalpot ini harus diberikan edukasi dan pemahaman bahwa penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan etika berlalu lintas," bebernya.(RJG/OR2)
Baca juga: Anggota DPRD, Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Knalpot Brong