Waspada Investasi Bodong Ini Saran Legislator

Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur.(Ist)

SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur mengatakan terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dan dicek sebelum warga masyarakat memulai investasi di platform investasi daring (e-investment) yang mana selama ini banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong termasuk di daerah ini.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Beredarnya Investasi Bodong

Pertama menurutnya adalah soal perizinan. Dimana masyarakat bisa melakukan cek langsung di web lembaga resmi seperti OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti. Karena disana tertera informasi izin legal dari setiap perusahaan investasi melalui daring atau sistem online.

"Karena pastinya diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi, jangan terkecoh (oleh investasi bodong) yang biasanya mencatutkan izin usaha saja, selain itu kita juga harus memastikan bahwa platform investasi tersebut resmi," ungkapnya, Jum'at (8/4/2022).

Resmi dalam hal ini menurutnya adalah transaksi yang dilakukan di platform laman web atau aplikasi resmi dan terdaftar. Legislator partai Golkar ini menyebutkan banyak investasi bodong yang transaksinya dilakukan di media sosial dan komunikasi seperti Telegram hingga menggunakan aplikasi bersifat privat.

"Dalam konteks ini tentu ada pengukurnya yang mana yang resmi dan bodong, artinya Perusahaan yang diawasi regulator punya platform resmi seperti website dan aplikasi," timpalnya.

Disisi lain yang harus diperhatikan menurutnya adalah memastikan rekening resmi perusahaan, bukan atas nama perorangan, karena hal ini adalah yang paling mudah untuk masyarakat dalam mengenali apakah platform tersebut merupakan investasi ilegal atau resmi.

"Kita ingin mendorong masyarakat agar memahami pentingnya investasi termasuk cara memilih produk dan layanan keuangan yang aman dan patuh terhadap regulasi serta perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kami sarankan jangan sembarangan pilih tempat berinvestasi di sistem online," tutupnya.(OR1)