Waspada Pinjol Ilegal, OJK Diminta Gencar Edukasi Masyarakat Tentang Pinjol

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarrammah.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarrammah mengingatkan kepada masyarakat Kota Cantik, agar dapat waspada terhadap adanya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Baca juga: Lagi! 116 Pinjol Ilegal Ditutup dan Dilaporkan Polisi

Dengan segala kemudahan, mulai dari persyaratan hingga pencairan uang yang cepat, menjadi salah satu daya tarik pinjol untuk menggaet calon nasabahnya.

Padahal, tenornya dari pinjol terbilang cepat yang bahkan hanya seminggu. Terlebih saat ini kian marak pinjol ilegal. Untuk itu kewaspadaan wajib ditingkatkan oleh masyarakat.

"Hal ini perlu kita waspadai bersama dan perlu dicegah melalui pemberian pemahaman dan edukasi agar masyarakat menghindari praktik pinjol ilegal dan investasi ilegal,” Katanya, Rabu (21/06/2023).

Lebih lanjut legislator asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengungkapkan, kegiatan edukasi keuangan saat ini sangat penting bagi masyarakat. Pasalnya selama ini, jika salah seorang masyarakat mengalami permasalahan ekonomi, umumnya masyarakat akan memilih mencari uang ke pinjol ilegal, paylater, koperasi, hingga judi online.

Sehingga, masyarakat pun rentan menerima intimidasi fisik dan mental dari oknum debt collector ilegal. Karenanya, selain langkah pencegahan melalui edukasi, OJK juga perlu perkuat langkah penindakan, baik melalui pemidanaan bagi oknum hingga pendampingan bagi korban.

"Saya harap kedepannya menjelang hari - hari besar OJK bisa melakukan edukasi ke masyarakat tentang bahayanya Pinjol ilegal," pungkasnya. (RJG/OR2)