425 Narapidana Rutan Palangka Raya Terima Remisi Idul Fitri 2024

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Sebanyak 425 narapidana arau dinela dengan nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Tujuh diantaranya langsung bebas usai mendapat Remisi Khusus II. 

Baca juga: 125 Narapidana Rutan Palangka Raya mendapatkan Remisi

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto mengatakan daftar WBP yang menerima remisi lebaran 2024 telah mendapatkan SK Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 

"SK remisi bagi WBP sudah turun. Sebelumnya telah kita ajukan secara berjenjang," katanya, Kamis (11/4/2024).

Ia menerangkan, sebelum pengajuan remisi terhadap WBP, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi telah dilewati sehingga WBP dimungkinkan dapat menerima remisi atau potongan masa tahanan. 

"Persyaratan sudah lengkap bagi WBP yang menerima remisi, seperti masa tahanan sudah mencukupi dan telah berkelakuan baik ditambah telah mengikuti program assessment," ujarnya. 

Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, sebanyak 7 WBP langsung bebas usai menerima remisi khusus II (RK II). Remisi merupakan hak dari seorang WBP jika telah memenuhi persyaratan administrasi. 

"Pemberian SK remisi akan kita lakukan saat lebaran nanti kepada WBP yang menerima. Kami berharap remisi menjadi stimulan bagi WBP agar bisa mengikuti semua program pembinaan yang diberikan," pungkasnya.(RF-OR1)