7 Langkah Kemenkumham Kalteng Antisipasi Napi Kabur

Ilustrasi (unsplash)

Palangka Raya-Tim gabungan saat ini terus melakukan pengejaran untuk menangkap narapida yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya, Kalteng, pada pekan lalu, Jumat (3/3/2023) pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Ulitimatum 4 Napi Kabur Lapas Palangka Raya : Menyerahkan Diri Atau Haknya Dicabut!

Untuk mencegah kejadian serupa, Kantor Wilayah (Kanwil), Kemenkumham Kalteng mengambil sejumlah langkah antisipasi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengatakan, saat ini pihaknya melakukan sejumlah upaya yang termasuk dalam program cegah dan tangkal (Cekal).

"Ada tujuh langkah yang kami ambil sejauh ini, tentunya hal itu bertujuan untuk dapat persempit ruang gerak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri itu," katanya, Senin (6/3/2023).

Ke-7 langkah itu adalah :

1. Akan berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Polda Kalteng dan jajarannya agar dapat menangkap kembali para pidana yang berhasil kabur dari Lapas tersebut

2. Melakukan cegah tangkal (cekal) ke seluruh imigrasi seluruh nusantara serta memerintahkan jajaran Lapas dan divisi pemasyarakatan, untuk melakukan pengejaran ke pada empat napi tersebut.

3. Menyebarkan foto para napi tersebut ke seluruh wilaya Kalteng.

4. Melakukan koordinasi kepada Korem 102/Pjg, Kodim, Koramil dan Babinsa untuk ikut membantu menangkap napi tersebut.

5. Jika para narapidana ini nantinya tertangkap kembali, akan ada sanksi yang diberikan. Salah satu sanksi tersebut, yakni akan mencabut hak-hak WBP itu untuk remisi dan bebas bersyarat.

6. Melakukan pemeriksaaan dan olah TKP di Lapas mengenai para narapidana yang berhasil melarikan diri tersebut.

7. Bila nantinya dalam pemeriksaaan terbukti ada personil yang lalai pada waktu itu, maka akan dilakukan pembinaaan dan hukuman disiplin.

“Kami bekerja sama dengan Polda Kalteng untuk assesment personil seluruh pegawai Lapas se- Kalteng agar tidak terjadi pengulangan kejadian seperti itu," tegas Hendra Ekaputra. (RJG-OR1)