Ulitimatum 4 Napi Kabur Lapas Palangka Raya : Menyerahkan Diri Atau Haknya Dicabut!

Ilustrasi (pexels)

Palangka Raya- Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng memberikan ultimatum untuk 4 napi di Lpas Klas II A Palangka Raya yang kabur pada Jumat malam (3/3/2023)

Baca juga: 7 Langkah Kemenkumham Kalteng Antisipasi Napi Kabur

“Kami telah mengultimatum keempat narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, untuk dapat menyerahkan diri,”kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra.

Namun jika keempat napi tersebut tidak kooperatif menyerahkan diri, maka hak-hak tersebut akan dicabut. Mereka itu kata Hendra hukumannya ada yang 20 tahun, 15 tahun dan sebagainya.

Dijelaskannya, para napi yang menjalankan hukuman di Lapas maupun Rutan, memiliki berbagai hak sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seperti bebas bersyarat, remisi dan sebagainya

“ Kalau tidak kooperatif, otomatis kan remisinya dicabut semua. Dalam waktu dekat ini pasti akan kami tangkap, kami kejar bagaimana pun," tegasnya.

Dibagian lain dikatakannya, saat ini mereka  terus berkoordinasi bersama jajaran Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg, untuk membantu meringkus keempat napi yang berhasil kabur tersebut.

"Ultimatum saya sampaikan ke keluarga dan orang tua para WBP agar kooperatif kembali ke Lapas guna melaksanakan atau menjalani hukumannya secara baik-baik," katanya, Selasa (7/3/2023).

Bahkan, lanjut Hendra Ekaputra, jika seluruh napi yang melarikan diri berhasil diringkus kembali, pihaknya akan mengupayakan untuk memindahkan keempat napi tersebut ke Lapas lain, agar tidak melarikan diri kembali.

foto: Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra


Hal tersebut dilakukan, berkaca dengan kejadian seorang napi yang melarikan diri di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah berhasil diringkus kembali.

Seperti diketahui 4 napi yang kabur tersebut yakni :

1. Jihat Aji Nurmoko (25) yang merupakan napi dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Warga Barak Pintu nomor 14, Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya tersebut, mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

2. Abdul Rahman (45) yang merupakan napi kasus pemerkosaan dengan keras. Warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, divonis dengan hukuman 12 tahun 10 bulan penjara.

3, Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi (20), warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Terlibat  tindak pidana pembunuhan dengan vonis 8 tahun penjara.

4. Prihartono (44) warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat.  Narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.(RJG-OR1)