Dilakukan Peroangan, 9 Kasus Karhutla di Kalteng Tangani Polisi

Petugas saat berjibaku melakukan pemadaman kebakaran lahan di Palangka Raya

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Saat ini Polda Kalteng dan Polres di kabupaten sedang menangani 9 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalteng.

Baca juga: Wakapolresta Palangka Raya Cek Perlengkapan Karhutla

Rinciannya di Kabupaten Kapuas dengan 1 laporan polisi (LP), Sukamara 3 LP, Kotawaringin Barat 1 LP, Kotawaringin Timur 2 LP dan Seruyan 2 LP.

"Untuk sembilan kasus tersebut, masing-masing ada yang masih dalam proses sidik, tahap 1 dan tahap 2," Kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa (22/8/2023).

Namun hingga saat ini, kasus yang ditangani oleh Polda Kalteng masih menyeret terduga pelaku perorangan.

“Hingga saat ini kita  belum menerima adanya laporan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi,”terangnya.

"Saat ini kita masih berfokus pada upaya pencegahan dan pemadaman pada karhutla yang terjadi. Akan tetapi jika ada terindikasi kesengajaan, maka akan dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Polisi kata Erlan, telah membentuk satgas khusus mengenai karhutla yang nantinya penindakan dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Sedangkan untuk polres jajaran ditangani oleh satreskrim masing-masing.

"Kita turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat ada pelanggaran hukum dalam hal tersebut. Kita pastikan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang sengaja membakar lahan," pungkasnya.(RJG-OR1)