Mediasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap konflik internal salah satu Coffee Shop di Palangka Raya, Minggu (12/4/2026). (Foto: Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Palangka Raya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, kali ini terkait dugaan tindak pidana ringan di sebuah coffee shop di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya.
Baca juga: Bakakurih Café , Tempat Nongkong Paling Asik Muara Laung
Laporan yang disampaikan pemilik usaha pada Minggu pagi itu menyebut adanya permasalahan yang melibatkan seorang karyawan dengan kerugian materiil sekitar Rp 2 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pamapta III SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara cepat dan profesional, termasuk mengedepankan pendekatan persuasif.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 kami respons dengan cepat, sekaligus mengutamakan penyelesaian secara humanis,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dalam proses penanganan, petugas memfasilitasi mediasi antara pemilik usaha dan karyawan yang bersangkutan. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan, disertai komitmen dari pihak terkait untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
“Dengan penyelesaian tersebut, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif, sekaligus menjadi contoh penanganan masalah yang mengedepankan musyawarah dan keadilan bagi semua pihak,” tukasnya.
Penulis: Surya
Editor : Surya