Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Tetapkan Kadis ESDM Kalteng Tersangka

Kadis ESDM kalteng berinisial VC digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalteng usai ditetapkan tersangka, Kamis (11/12/2025) malam. FOTO: IST

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memperluas penyidikan dugaan korupsi terkait penyimpangan penjualan zirkon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas Tersangka Tipikor

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah berinisial VC, Kamis (11/12/2025) malam. 

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan penjualan mineral dan turunannya di Kabupaten Gunung Mas.

Menurut Hendri, VC diduga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” tegasnya.

Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 triliun dan masih dalam proses verifikasi oleh BPKP pusat.

VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, HS disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Hendri menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalteng dalam pemberantasan korupsi di daerah tersebut. 

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng,” tutup Hendri.

Penulis :Heriyanto

Editor : LR Baskoro