Ilustrasi (mongabay.co.id)
Pada Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)Telabang 2021 yang dilakukan 22 November- 12 Desember 2021, Polda Kalteng mengamankan sebanyak 935 pasir zirkon dan 18 tersangka.
Baca juga: Kasus PETI di 3 Kabupaten Kalteng, Polisi Amankan 1,3 Kg Emas dan Alat Berat
Hal itu dikatakan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro, Senin (13/12/2021) seperti dilansir keterangan tertulis Humas Polda Kalteng.
Dijelaskan Eko, berdasarkan data yang diterima, Operasi Peti Telabang 2021, Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan para penambang emas tanpa izin dengan mengamankan 18 (delapan belas) pelaku di 9 (sembilan) TKP di Provinsi Kalteng.
Dari ke 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk para pelaku berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).
Tak hanya itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000,.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro (dok. Humas Polda Kalteng)
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar," katanya.