Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.IK. saat konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng (dok. Polda Kalteng)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22,64 Kilogram (kg) sisik trenggiling yang nilainya mencapai Rp. 168.022.360.
Baca juga: Pasar Murah Diserbu Warga Palangkaraya
Tak hanya itu polisi juga mengamankan 4 terduga pelaku dari kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya di 2 (dua) wilayah di Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.IK. saat konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Senin (1/11).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus - Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat .
"Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4, kg," terang Bonny.
Sedangkan diwilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5,98 kg dan 11,8 kg.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah," ucapnya.
Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360,-.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Juta ”, tuturnya.