Polisi Periksa Surat Keterangan Antigen di Pos Penyekatan Jalan Mahir Mahar

Foto Pemeriksaan Suket Negatif Antigen (Foto Humas Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya - Diperpanjangnya PPKM darurat saat ini, Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun terus mengawasi kawasan masuk dan keluar di wilayahnya.

Baca juga: Perbatasan Kalsel- Kalteng disekat Dua Pekan, Warga Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Seperti halnya Pos Penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, S.H., Senin (2/8/2021) pagi.

Kapolsek mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi pada Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Suket Rapid Test Antigen ataupun RT-PCR menjadi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan darat ketika keluar dan masuk pada Wilayah Kota Palangka Raya, seperti yang tertulis dalam SE Walikota tersebut, pada Huruf F Nomor 1 poin a,” tuturnya.

Adapun berisikan yakni wajib menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif Tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, sedangkan apabila menggunakan rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Suket tersebut wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara,” terang Anastasia.

Selain melakukan pemeriksaan tersebut, petugas juga mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.(Redaksi)