Ringkus Pria di Jalan Murjani, Aparat Sita Lima Paket Sabu

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya amankannya seorang pria berinisial SR. Dari tangan pria berusia 37 tahun itu petugas  menyita barang bukti narkotika sebanyak 4,58 gram jenis sabu-sabu.

Baca juga: Warga Jawa Timur Tertangkap Edarkan Sabu di Palangka Raya

Terduga pengedar narkotika itu diamankan aparat di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (11/1/2024) malam.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai seringnya aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan dari pria yang diamankan tersebut.

Pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian, Kamis (11/1/2024).

“Kami dari Satresnarkoba telah berhasil menyita lima paket diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,58 gram,” katanya, Jumat (12/1/2024).

Lanjut pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya itu, pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku SR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (RJG-OR1)