Rutan Kelas II A Palangka Raya Dapat Teror Pecah Kaca Jendela    

Petugas Membersihkan Kaca Jendela Rutan Kelas II A Palangka Raya (Dok. Humas Polresta Palangka Raya)

PALANGKA RAYA - Sejumlah Anggota piket fungsi Polresta Palangka Raya menanggapi laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (11/4/2022) siang.

Baca juga: Teror Lempar Batu dan Pecah Kaca Rumah Hantui Warga di Jalan RTA Milono Palangka Raya

Setibanya di lokasi, para personel langsung menggelar sejumlah kegiatan kepolisian guna mengungkap kasus yang dilaporkan anggota Rutan Kelas II A di Jalan Tjilik Riwut Km. 4 Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan pun membenarkannya.

"Jadi memang benar, kami dari Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menangani laporan yang diterima rekan SPKT," ungkapnya dalam keterangan tertulis Humas Polresta Palangka Raya, Senin (11/04/2022).

Dijelaskan dia, dilokasi memang adanya aksi teror pecah kaca jendela yang terletak di Rutan II A Palangka Raya.

Ronny menerangkan, dari rekaman CCTV yang ada di lokasi, terlihat pengendara sepeda motor Honda Sonic yang awalnya menendang pintu masuk rutan.

"Entah kenapa, si pelaku yang masih dalam pencarian ini tadi lalu memecahkan kaca jendela yang berada di samping pintu masuk Rutan itu dan langsung bergegas pergi," tuturnya.

 Lebih lanjut, Ronny menerangkan, jika pihaknya kini tengah melaksanakan penyidikan guna mengungkap siapa dan apa modus pelaku melakukan hal tersebut.(OR1)