Tersangka Pelaku Dugaan Kebakaran Rumah di Pahandut Seberang Terancam 12 Tahun Penjara.

Petugas nampak melakukan periksaan sisa kebakaran di Pahandut Seberang (foto: IST)

Palangka Raya - Polisi menetapkan pria berinisial AD (46) sebagai tersangka pelaku kebakaran rumah, di Desa Tumbang Rungan, Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya .

Baca juga: Hendak Edarkan 13 Paket Sabu M Ditangkap Polisi

"Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, pada hari ini AD kita tetapkan sebagai tersangka terjadinya kebakaran rumah," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, pada saat konferensi pers, Rabu (4/8/2021) sore.

Dijelaskan Kapolres, dari keterangan dari pelaku, kejadian tersebut berawal ketika pelaku dituduh berselingkuh oleh sang istri hingga terjadi adu mulut.

Pelaku yang pada saat itu tersulut emosi dan dipengaruhi alkohol, langsung mengambil sebuah korek dan menumpahkan bensin di kasur yang terletak di dekat jendela dan membakar hingga terjadi kebakaran hebat.

"Saat itu juga api yang membakar rumah miliknya langsung merembet ke bangunan rumah warga yang berdekatan," terangnya.

Untuk diketahaui, dalam kebakaran  yang terjadi Selasa (3/8/2021) setidaknya 30 rumah warga, 2 sarang burung wallet, 1 TPA Al Quran dan 5 tempat usaha berupa warung  ludes terbakar.

 Perbuatan pelaku mengakibatkan  kerugian sekitar Rp 2 miliar dan dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Redaksi)