Ini Alasan Pemblokiran Platform e-Commerce Jombingo

Kepala OJK kalteng Otto Fitriandy (foto: kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan(sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memblokir situs PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo). Keputusan itu diambil karena situs e-commerce Jombingo tersebut sudah tidak aktif.

Baca juga: Ketua Dekranasda Kalteng Launching E-Commerce tokokaltengberkah.com

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalteng Otto Firiandy menjelaskan, alasan pemblokiran itu antara lain yaitu pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo)  pada  Selasa 4 Juli  2023  yang  dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Namun pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,”ujar Otto, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2023).

Dalam rapat itu memutuskan, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

“Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,”paparnya.

“Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur setiap laporan pengaduan terkait Jombingo,”terang Otto Firiandy. (Dhan/OR2)