Pemprov Kalteng Terima Empat Raperda Dari DPRD

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo (dua dari kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna ke - 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyatakan menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD Provinsi Kalteng untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalteng.

Baca juga: 7 Fraksi di DPRD Kalteng Terima Dua Raperda Termasuk Rencana tata ruang wilayah Pemprov Kalteng 2023-2043

Hal ini diungkapkan Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna ke - 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (22/4/2024).

“Mengiringi persetujuan di atas, beberapa hal terkait masukan dan saran yang disampaikan dari pihak Pemprov Kalteng”ujarnya.

Yang pertama, pengaturan perlindungan maupun hak penyandang disabilitas di Kalteng kiranya menjadi perhatian khusus bersama karena juga telah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, oleh karena itu kiranya nanti norma pengaturan yang ada dalam raperda tidak hanya merupakan norma yang baik, tentunya perlu juga perhatian bersama berkomitmen dalam tahapan pelaksanaannya di kemudian hari.”ungkap Edy.

Kedua, persoalan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun perlindungan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan Kalteng tentunya tidak luput dari sisi perencanaan dan pembiayaan yang harus saling bersinergi lintas sektor maupun lintas stakeholder. Untuk itu, perlu juga keberpihakan bersama yaitu Pemerintah Provinsi maupun DPRD Prov. Kalteng dalam membentuk insentif maupun disinsentif dalam pengelolaan pertanian pangan berkelanjutan secara umum.

Terakhir, Wagub juga berharap kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan maupun pengawasan keempat Raperda ini nantinya ketika telah menjadi perda.

“Sehingga ada tolok ukur atau penilaian atas apa yang telah kita kerjakan dibandingkan dengan apa yang kita bersama cita-citakan dalam Perda tersebut”, pungkasnya.(Sur/ OR1)