2 Warga Katingan Diringkus Polisi Akibat Hendak Jual kembali 470 Elpiji 3 Kg Tanpa Izin

Polisi saat memberikan keterngan kepada wartawan penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan ratuasan elpiji 3 kg bersubsidi, di Polda Kalteng, kamis (21/12/2023)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Akibat menyalahgunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 tiga kilogram (3 Kg) bersubsidi sebanyak 470 Tabung,  2 warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial B dan AMS diringkus Polda Kalteng.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Palangka Raya Timbun 260 Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kasongan Lama dan Jalan  Katunen, Kelurahan  Kasongan Baru, Kecamatan  Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23) menjelaskan, kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan  LPG 3 kg yang bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Kasubdit 1/Indag Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin, S.IK. bahwa, kedua terduga pelaku tersebut beraksi dengan melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 470 tabung LPG 3 Kg,  dan satu unit kendaraan  minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 1.020.000," urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alvin. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya. (OR1)