Di Palangka Raya, Sindikat Pembobol Ruko Antar Provinsi Ini Kena Batunya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, saat press rilis di Mapolresta, Senin (20/12/2021) foto: hms polresta plk

Aparat Polresta Palangka Raya berhasil meringkus sindikat pembobol sejumlah Rumah Toko (Ruko) dan Kantor Notaris di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Sindikat Permbobol Rumah Kosong di Palangka Raya Ditangkap, 8 Rumah Jadi Korban

Mereka ini berhasil diamankan aparat gabungan dari Tim Macan Kalteng di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya saat ke empat pelaku ini hendak mealarikan diri ke Jakarta, Minggu (19/12/2021) siang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, saat press rilis di Mapolresta, Senin (20/12/2021) menjelaskan, pelaku ini adalah penjahat  spesialis provinsi yang sudah berpindah-pindah tempat melakukan pembongkaran ataupun pembobolan rumah, toko, dan perkantoran.

“Dari hasil interogasi dan laporan korban yang diperoleh kepolisian, sindikat ini telah beraksi di empat lokasi secara berturut-turut pada tanggal 14 hingga 16 Desember 2021,” ujarnya. 

Sejumlah sasaran yang mereka satroni antara lain  Alfamart Jalan Piere Tedean, di Toko Apotik Kimia Farma Jalan Ahmad Yani, dan dua kantor Notaris di kantor Notaris PPAT Jalan Ahmad Yani dan dan Jalan Piere Tedean.

Yang terakhir, mereka mengambil uang cash sejumlah Rp 200 juta yang terletak di dalam brangkas dan kotak DVR CCTV seharga Rp. 3,5 juta di Kantor Notaris Jalan Pierre Tandean.

“Saat menjalankan kejahatannya terduga pelaku saling berbagi tugas. Dua orang diantaranya bertugas sebagai memantau situasi sekitar, sementara dua orang lainnya bertugas melakukan aksi pencurian.

Dikatakan Kapolres, sindikat ini sebelumnya sudah  melakukan aksinya  di sejumlah Provinsi seperti Kaltim, Kalsel, Bali dan Sulawesi.

Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 53.300.000, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat congkel, 1 (satu) buah kunci L, 8 unit HP dan 2 unit laptop.

 Polisi juga turut menyita dua buah kendaraan bermotor berjenis Yamaha Mio KH 3622 AR dan KH 2428 TO, yang digunakan beraksi.

"Terhadap empat pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.