Diduga Korupsi Dana Desa , Polisi Tetapkan Kades di Kabupaten Kapuas Jadi Tersangka

Rilis Kapolres Kapuas Dugaan Korupsi Dana Desa (foto Ist)

KAPUAS - Kepala Desa (Kades) Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial Wj ditetapkan polisi sebagai tersangka penggelapan Dana Desa  Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Mantan Kades di Kabupaten Kapuas Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 385 Juta

Kepala Polres Kabupaten Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan, penetapan tersangka penyalagunaan Dana Desa oleh Kades Pantai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 791.074.500,

Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.074.500,00,- yang di korupsi oleh pelaku dari Dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa,ujar Kapolres seperti dikutip dari rilis Humas Polda Kalteng, Senin (2/8/2021)

Modus operandi dari Kapala Desa Pantai  berinisial  Wj itu  mengakui anggaran dana desa tersebut digunakan untuk membayar uang muka kreditan pengambilan mobil serta pembayaran bulanan dan berfoya foya di dunia hiburan malam serta bermain judi online,jelas Manang  yang didampingi  didampingi Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji,dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur Kapolres.

 "Dalam kasus ini  pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.(Redaksi)